
Kamis(24/03). Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang diikuti sepuluh Pedagang Kaki Lima (PKL) karena mereka berjualan dibahu jalan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) no 16 Tahun 2012. pedagang ini ditertibkan anggota Satpol PP Kota Depok di Jalan Merdeka Raya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Anggota gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir sepanjang Jalan Merdeka dan kedapatan sepuluh PKL yang nakal.
“Ada sepuluh pelanggar yang ikut tipiring setelah berhasil kami tertibkan, sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif. Kata Kasatpol PP Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny, SH., M.Hum.
“Berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, sepuluh PKL tersebut dikenakan denda senilai Rp 150 ribu karena terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012. Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”. Kata Kabid Penegak Peraturan Daerah Taufiqurakhman, S.Ag., MM.
PKL yang melanggar mengikuti tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Depok, mereka mendapatkan denda sebesar 150.000rupiah/orang. hasil ini sesuai keputusan hakim setelah sidang tiping dilaksanakan hari kamis pukul 10.00WIB.