
DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan operasi penertiban minuman beralkohol (mikol), Jumat malam (19/01/2020).
Operasi dipimpin oleh kasie tranmastibum bersama Tim Reaksi Cepat Satpol PP di dampingi unsur TNI/Polri. Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat serta hasil pemantauan di lokasi oleh tim deteksi dini Satpol PP tentang adanya peredaran minuman beralkohol dilingkungan warga sekitar.
Setelah melakukan pendekatan secara persuasif kepada Sdr. Suk untuk menunjukan tempat penyimpanan (gudang) minuman beralkohol tersebut. Petugas berhasil mengamankan 1700 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Selanjutnya ribuan botol minuman beralkohol tersebut di gelandang ke kantor Satpol PP untuk di proses lebih lanjut.