Satpol PP Depok, tertibkan bangunan Tower tak berizin

Uncategorized
Anggota Satpol PP Kota Depok pada saat melakukan pembongkaran bangunan Tower tak berizin.

DEPOK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar menara BTS, yang tidak memiliki izin pada Selasa siang (31/12/2019).

Tim gabungan Satpol PP Kota Depok bersama TNI-POLRI dan jajaran instansi terkait pemerintah Kota Depok, melakukan tindakan pembongkaran bangunan Menara atau Tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin IMB yang berada di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, (31/12/2019).

Maraknya pembangunan Tower (BTS) di beberapa titik yang berada di wilayah Kota Depok, akhirnya ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Gakda Taufiqurakhman, beserta jajaran personelnya dan didampingi Dinas/Instansi terkait.

Tinggalkan Balasan