
Kamis (08/07). Perusahaan Immortal yang berada dijalan Perkapuran kelurahan Sukatani, di sidak (inspeksi mendadak) langsung pukul 11.00WIB. Oleh satgas covid19 kota Depok yang dipimpin oleh M Idris (wali kota depok) dan didampingi Lienda (kasatpol pp depok) dadang (kadis hub) mekanisme sidak maka perusahaan yang selama ini beroperasi ini sudah sesuai peraturan PPKM Darurat.
” Alhamdullah sejauh ini secara umum sudah baik partikel dan farmasi juga produksi kosmetik, jumlah pegawai yang masuk hanya 30%, dan kita lihat tadi pratek dilapangan 1 pegawai 1 ruangan dengan menggunakan masker serta baju APD (alat pelindung diri)”. Ungkap Wali Kota Depok M Idris.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan memastikan diberlakukannya peraturanĀ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan kerja. melanggar sesuai PPKM darurat sangsi yang didapat teguran sampai tindak pidana. kepeda seluruh pemilik dan pengelola perusahaan ini bisa bekerjasama aparatur pemerintah dalam tugas yang sama yaitu bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara. aman nyaman sepeti sediakala. Tandasnya.