Melewati Jam Operasional, Rumah Bernyanyi Didatangi Tim Garuda

Uncategorized
Dantim Garuda(Kanan Kedua) didampingi Dantim Cimanggis (tengah), saat memberi teguran kepada rumah bernyanyi

Minggu(06/02). Rumah bernyanyi keluarga merupakan salah satu tempat hiburan yang menjadi perhatian, sebab ditempat tersebut mengindikasi adanya pelanggaran. salah satunya pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional. pelanggaran jam operasional karoke Venus yang beralamat dijalan Transyogi Cibubur Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis. Saat sidak pukul 22.00WIB masih adanya kegiatan ditempat hiburan tersebut.

Tim Garuda 4 dan Tim Kecamatan Cimanggis menghimbau kepada tempat karaoke Venus untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan mematuhi jam operasional yang sudah di tentukan . Tim melakukan sangsi tertulis kepada pengelola rumah bernyanyi tersebut (assiten manager), sebab melanggar Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/70/Kpts/Satgas/Huk/2022. Kegiatan dirumah bernyanyi/karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25%(dua puluh lima persen), penggunaan alat tidak bergantian, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Tinggalkan Balasan