
Kamis (24/02). Sepuluh pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena mereka melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. 10 PKL terjaring anggota Satpol PP Depok saat berjualan ditrotoar Jalan Raya Citayam Kelurahan Rangkapan Jaya.
“Sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka, Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif. Tipiring ini dapat memberikan efek jera dan teguran bagi pedagang, Harapannya agar selanjutnya tidak lagi memanfaatkan trotoar maupun jembatan untuk berjualan”. Ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Taufiqurakhman, Sag., MM
Sidang berjalan dengan lancar di PN Depok, hasil persidangan enam orang dikenakan 150ribu dan empat orang dikenakan denda 300ribu karena mereka terjaring untuk yang kedua kalinya. Sebab berjualan di bahu dan trotoar bisa membahayakan PKL, pembeli dan para pengguna jalan lainnya.