Sebuah baliho di Jalan raya Meruyung hari ini (28/8/2018) diturunkan karena tidak memiliki izin.
“Baliho ini tidak membayar pajak oleh karena itu kami turunkan sebagai efek jera agar pelaku usaha membayar pajak retribusi reklame,” cetus Dedi Mulyadi selaku Danru Reklame.
(moel)