Penertiban reklame berupa spanduk walaupun dilakukan rutin namun bak sampah dihalaman rumah, setelah selesai ditertibkan selang beberapa jam akan muncul lagi.
Sebagai penegak Perda anggota Sat Pol PP Kota Depok tidak kenal lelah berupaya semaksimal mungkin mencopot reklame yang tak berizin dan salah dalam hal pemasangan.
Hari ini (20/10/2018) dipimpin langsung Kabid Transmastibum dan Pamwal menertibkan reklame di Jalan Kartini, “Di jalan ini kami banyak menemukan spanduk yang salah dalam hal pemasangannya sehingga kami copot kemudian didata sekitar 15 buah spanduk yang kami copot,” ungkap Kusumo.
(moel)