Depok (19/12). Salah satu antisipasi perayaan pergantian tahun adalah menindak penjual Miras (minuman keras), anggota sat pol pp kota Depok bertindak cepat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelum malam pergantian tahun. Mulai jum'at malam (18/12) pukul 21.00wib pergerakan operasi dilakukan dengan kekuatan penuh dengan 57 personil Pol PP kota Depok didampingi 9 personil TNI 05_08 Depok, dan 17 personil Polres Depok. Sesuai perda no 16 tahun 2012 ada tertib usaha/berjualan Miras.
“langkah antisipasi ini dilakukan karena saat ini masih kondisi pandemi Covid19 agar tidak terjadi kerumunan pada saat malam pergantian tahun. dan kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan peredaran dan penjualan miras/minol, setelah koordanasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Depok belum pernah mengeluarkan izin untuk penjual miras/minol”. Kata Kasat Pol PP Kota Depok N.Lienda Ratnanurdiany SH, M.Hum.
Menggunakan armada sesuai kebutuhan personil gabungan bergerak sesuai titik yang sudah ditentukan, Jum'at malam mulai dari jalan Margonda Raya 292 botol, Jalan Bahagia Raya 234 botol, dan Jalan Raya Bogor 348 botol. bermacam merk minol di temukan dari harga murah sampai harga yang cukup mahal. sabtu (19/12) OTT dilakukan kembali mulai pukul 22.00wib dengan kekuatan personil yang sama bergerak ketitik pertama di Jalan Pondok Rangon ( nn Cafe, Cafe Anggrek), Jalan Gas alam (Lapo New Sabas), Jalan Raya Bogor (Lapo Kris) banyak ditemukan puluhan PSK (Pekerja Seks Komersial) mereka didata serta diberi himbauan agar para PSK tidak mengulangi perkerjaan karena hal yang mereka lakukan itu salah.
Jumlah PSK yang terdata ada 51 wanita dan 25 pria yang mengunjungi tempat hiburan malam tersebut, dan 111 botol minol, hingga jumlah sitaan minol 985 disimpan dikantor pusat Sat Pol PP Kota Depok.