Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok terus mengupayakan peningkatan ketertiban umum di wilayah Kota Depok. Hal ini disampaikan oleh Kepala SATPOL PP Kota Depok, Drs. R Gandara Budiana dalam Rapat Koordinasi SATPOL PP sekota Depok yang berlangsung di Sasono Mulyo, Kalimulya Depok.
Drs. R Gandara Budiana menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, SatpolPP Kota Depok memiliki sejumlah progam prioritas kerja. Diantaranya penertiban PKL, PSK, Tempat Usaha yang belum memiliki ijin. Kemudian mengenai Pembongkaran dan Penertiban bangunan liar yang berada pada tanah negara, Bantaran Sungai, dan atau yang belum memiliki IMB, galian tanah liar, pengambilan air bawah tanah, dll. Salah satu acuan Satpol PP adalah penegakkan Perda No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Di dalam perda tersebut dijelaskan untuk pengertian ketertiban umum sendiri adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram, dan ini terwujud di dalam 9 ketertiban yaitu ketertiban Jalan dan angkutan Jalan, ketertiban Jalur hijau, taman dan tempat, Ketertiban Sungai, saluran, kolam dan lepas pantai, ketertiban Lingkungan, Ketertiban Usaha tertentu, ketertiban pemilik, penghuni bangunan, ketertiban sosial, Ketertiban Kesehatan. Selain mengenai ketertiban umum, tugas lain dari SATPOL PP adalah melakukan Penyidikan terhadap Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Untuk menegakkan perda yang ada Satpol PP perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat, khususnya kelurahan dan kecamatan. Misalnya mengenai pendataan ulang IMB dan pengawasan tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat yang esek-esek. Yang nantinya bukti dari kelurahan sebagai laporan ke pihak Satpol PP kecamatan sebagai acuan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 22 Februari 2013 di hadiri oleh Walikota Depok, Instansi samping ( Polres dan Kodim 0508 Depok), Kasat Pol PP Kecamatan Se Kota Depok dan Kasie Pemerintahan Kelurahan se Kota Depok. (Moel)