
Satpol PP Kota Depok kembali menertibkan puluhan minuman beralkohol (mikol) di tempat hiburan Dangdut yang berlokasi di Kelurahan Grogol. Berdasarkan laporan dari masyrakat kepada Lurah setempat terkait adanya penjual minuman beralkohol di lokasi hiburan dangdut dengan cara bekeliling menawarkan kepada pengunjung / penikmat hiburan dangdut.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban minuman beralkohol R. Agus Mohammad, S.Kom.,M.Si selaku pimpinan dalam kegiatan penertiban berkoordinasi dengan Lurah Grogol, LPM, Ketua RW dan Babinkamtibmas Polsek Limo. Setelah dilakukan pemantauan dilokasi dan selanjutnya menyisir kesejumlah sudut-sudut serta kerumunan para pengunjung hiburan didapati seorang yang berinisial F membawa tas yang didalamnya terdapat beberapa botol minuman beralkohol dan Seorang berinisial I yang sedang asik menenggak mikol yang telah dia beli kepada F. selanjutnya puluhan botol minuman beralkohol tersebut digelandang ke Polsek Limo. (Rabu, 4/12/2019).