PKL Margonda di Tertibkan

Berita

 

 P1470907Sebagai upaya Penegakkan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang dilakukan pada hari Sabtu  tanggal 04 Mei 2013 dipimpin oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Kasie. Pengendalian dan Operasi Sat.PolPP Kota Depok, Lokasi kegiatan penertiban di sepanjang Jl. Raya Margonda Kota Depok.

Penertiban di awali di depan perkantoran Balaikota Depok dilanjutkan depan ITC dan depan Terminal Terpadu Kota Depok, Para PKL yang didapati berjualan di daerah larangan langsung disita barang dagangannya dan lapak mereka di bongkar paksa, para PKL tampak terkejut karena jarang sekali dilaksanakan penertiban pada hari libur.

Kegiatan di lanjutkan dengan melakukan penyisiran disepanjang Jl. Raya Margonda sampai dengan lingkar akses UI,  juga menegur beberapa pengusaha yang meletakan papan reklame diatas trotoar dan bahu jalan.

Barang-barang milik PKL yang di amankan dibawa ke Kantor Sat.Pol PP dan pemiliknya akan dipanggil untuk di data dan diberikan pembinaan (Moel).

Data barang yang disita :

No

Pemilik

Lokasi

Barang yang disita

1 Jl. Margonda Ban bekas 3 buah
2 Ped.Rokok bawah JPO Depan terminal Depok 2 kerat teh botol sosro ( 1 isi dan 1 kosong ), 1 box pendingin minuman dengan isi : green tea 1, teh botol sosro 6, aqua botol 6, pocari sweat 1, larutan 1, fanta kaleng 1, coca-cola kaleng 1, teh pucuk 2, panther 12, big cola 1, floridina 2, greennita 1, frutang 1, teh gelas 10, fanta botol 1, coca cola botol 2, aqua gelas 4.
3 Depan D’Mall 2 kerat minuman kosong dan 1 buah bangku kayu
3 Nanang Depan DPC Gerindra Gerobak rokok
4 Depan toko keramik Pajangan keramik
5 Jl. Margonda 1 Ban mobil bekas dan 2 ban motor bekas.

Foto terkait :

P1470917P1470928P1470937

P1470947P1470844P1470855