Jalan Margonda Raya merupakan jalur protokol yang intensitas yang sangat padat diiringi dengan banyaknya kuliner yang ada, mengakibatkan fungsi trotoar sebagai tempat untuk pejalan kaki namun banyak digunakan oleh para pedagang.
Sat Pol PP Sebagai penegak Perda berupaya untuk meminimalisir para pedagang tersebut.
Bentuk teguran dan peringatan terhadap PKL dilakukan secara rutin, sore ini (31/3/2017) pedagang di Jalan Margonda Raya dan Jalan Ir. H. Juanda yang masih menjajakan dagangannya diberikan teguran, sebagai upaya efek jera ada beberapa perlengkapan dagangannya disita oleh petugas
(moel)