Penyegelan Kembali Kafe Pondok Ranggon

Berita

P1490907

Satuan Polisi Pamong Praja      Kota Depok kembali melaksanakan penertiban sebagai Penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta dalam rangka pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum menjelang bulan suci Ramadhan 1434 H. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2013 di Jl. Raya Pondok Rangon Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok mulai pukul 16.00 wib s.d 19.00 Wib dipimpin langsung oleh Kepala Sat.Pol PP Kota Depok dengan melibatkan unsur Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok, antara lain :

  • Polres Depok;
  • Kodim 0508 Depok;
  • POM AD Depok;
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok;

Kegiatan penyegelan ini dilakukan atas dasar adanya informasi dari Kelurahan bahwa dari 22 buah tempat hiburan / kafe yang sebelumnya telah disegel oleh Tim Penertiban Terpadu telah melakukan operasi kembali dan kertas segel yang dipasang sudah hilang.

Kegiatan diawali dengan melakukan apel persiapan yang digelar di halaman Balaikota Depok, kemudian Tim Operasi Penertiban Terpadu langsung bergerak menuju ke lokasi tempat hiburan/ kafe.

Setibanya disana dan berdasarkan fakta dilapangan serta informasi dari Pihak Kelurahan selaku aparat Pemerintah Daerah terdepan, bahwa dari 22 buah tempat hiburan/ kafe yang disegel 20 bangunan sudah beralih fungsi dan 2 buah bangunan masih tetap beroperasi sebagai tempat hiburan/ kafe.

Kertas segel yang sebelumnya di tempelkan di 22 buah bangunan dimaksud sudah tidak ada satupun, oleh sebab itu di lakukan penyegelan kembali khususnya terhadap 2 buah bangunan tempat hiburan/ kafe.

Adapun kafe yang masih tetap beroperasi dan di segel kembali yaitu : Kafe Bang Kobar dan Kafe CBR. Proses penyegelan berlangsung lancar karena di 2 buah bangunan dimaksud tidak ditemui penghuninya.

Selain melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan tempat hiburan/ kafe  juga di lakukan penyitaan beberapa botol minuman keras di sebuah Lapo karena minuman tersebut diperjual belikan tanpa izin dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang bulan Ramadhan 1434 H (Moel).

Foto terkait :

P1490918P1490930P1490916P1490901P1490933P1490939