Minggu sore (12/3/2017) pukul 17.00 Wib, anggota Satpol PP yang langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP dan didampingi Kasie Transmas Tibum menghentikan aktifitas cut and fill yang dilakukan pengembang perumahan.
Tanah seluas 7000 m2 yang rencananya diperuntukan untuk pembangunan cluster perumahan, “Pihak pengelola menghentikan aktifitas perataan tanah yang rencananya untuk pembangunan cluster-cluster perumahan, sebelumnya dua hari yang lalu (jum’at) kami sudah menegur dan menghentikan aktifitas mereka, namun setelah dilakukan pengecekan pengelola masih melakukan kegiatan perataan tanah,” ungkap R. Agus Muhammad selaku Kasie Transmas Tibum.
Sebagai antisipasi agar pihak pengelola tidak melakukan aktifitas kembali, 2 (buah) truk Satpol PP di parkir didepan pintu masuk proyek tersebut.
(moel)