Penertiban Spanduk di Kecamatan Limo

Berita

P1460753

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari pada hari Kamis tanggal 04 April 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli.

Lokasi kegiatan di Jalan Nusantara, Jalan Krukut Raya, Jalan Bukit Cinere, Jalan Raya Cinere dan Limo         Kota Depok.

 Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 178  buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1460756P1460729P1460733P1460743