Penertiban Spanduk di Jalan Tanah Baru Beji

Uncategorized

P1460656

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 di Jalan Tanah Baru Beji Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 48  buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti. (Moel)

Foto Terkait :

P1460660P1460671P1460688P1460680