Sebuah reklame produk makanan ringan yang terpasang disebuah JPO Margonda Resident Jalan Margonda Raya ditertibkan.
Kegiatan yang dilakukan pagi ini (17/4/2017) dipimpin Danru Reklame Barat, “Sebuah reklame berukuran 2 x 12 m2 kami turunkan karena menyalahi dalam hal pemasangannya, reklame tersebut kami amankan di Kantor Sat Pol PP,” ungkap Dedi Mulyadi.