Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Reklame pada hari Selasa tanggal 19 November 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raya Bogor
Kriteria pelanggaran reklame yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah reklame yang kami tertibkan berjumlah 25 buah yang terdiri dari:
– 12 buah spanduk
– 13 buah billboard
Sebagian besar reklame yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).
Foto terkait :