Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan PKL yang mendirikan bangunan diatas bantaran sungai depan Pasar Agung, Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Pada selasa pagi tanggal 3 Desember 2013.
Sebanyak 12 gubuk pedagang sayuran dan buah yang dibangun diatas bantaran kali, serta 20 grobak pedagang kaki lima di tertibkan.
Pedagang yang ditertiban melanggar Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2012 Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan akan menjalani Sidang Tindak pidana ringan.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa ada perlawanan dari para pedagang (Moel).
Foto terkait :