Sebagai upaya penegakan Perda Kota Depok No. 18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan dan Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang Jl. Raya Gandul menuju Pangkalan Jati Kecamatan Cinere pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 mulai pukul 09.00 wib s.d 13.00 wib dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Sat.Pol PP dengan melibatkan unsur dari Kodim 0508 Depok, Polsek Cinere, Koramil Cinere, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Kecamatan Cinere Kota Depok.
Sebelum pelaksanaan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melaksanakan sosialisasi baik secara lisan maupun secara tertulis kepada para pemilik bangunan dengan melayangkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sesuai dengan prosedur pelaksanaan penertiban.
Pada saat tiba dilokasi beberapa bangunan sudah banyak yang dikosongkan oleh pemiliknya dan didapati beberapa pemilik bangunan yang sedang melakukan pembongkaran secara sukarela.
Kegiatan di awali dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah dikosongkan oleh pemiliknya, didapati juga salah satu pemilik bangunan yang masih membandel / masih beraktifitas seperti biasanya. Akhirnya setelah diberikan pemahaman, pemilik bangunan bersedia bangunan dikosongkan dan dilanjutkan dibongkar paksa.
Penyisiran dilakukan disepanjang Jl. Raya Pangkalan Jati, untuk para pemilik bangunan yang sedang melakukan pembongkaran secara sukarela di berikan waktu selambat-lambatnya 2 hari untuk menyelesaikan pembongkaran.
Selain bangunan liar, auning beberapa bangunan yang menjorok ke atas saluran air di bongkar paksa dan ada juga yang membongkar sukarela serta beberapa spanduk yang dipasang tanpa izin diwilayah tersebut pun di copot.
Bangunan yang ditertibkan berjumlah 6 buah bangunan permanen dan 5 buah bangunan semi permanen dan puluhan auning dan spanduk.
Didapati juga beberapa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dengan menutup saluran air tanpa dilengkapi izin dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa oleh PPNS agar pelanggaran yang dilakukan dapat segera ditindaklanjuti (Satpolpp/Moel).
Foto terkait :