Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan Penertiban terhadap Bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah Kota Depok No.18 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013 di Jl. Raya Cipayung Kelurahan Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok ( saluran irigasi Kali Cisadane cabang Barat ) dipimpin oleh Bapak Sekretaris Sat Pol PP didampingi para Kepala Bidang serta beberapa orang Kepala Seksi dengan melibatkan unsur sebagai berikut :
- Polresta Depok;
- Kodim 0508 Depok;
- Dinas Bina Marga dan SDA Kota Depok;
- Dinas Kesehatan Kota Depok;
- Kecamatan Cipayung Kota Depok ( Camat hadir langsung );
- Kelurahan Bj. Pd. Terong Kec. Cipayung Kota Depok. ( Lurah hadir langsung ).
Sebelum pelaksanaan kegiatan penertiban Sat Pol PP telah melayangkan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 kepada para pemilik bangunan termasuk surat pemberitahuan akhir bahwa pada hari ini Senin, tanggal 18 Maret 2013 akan dilaksanakan pembongkaran paksa oleh Tim Operasi Penertiban Terpadu Kota Depok.
Jumlah bangunan yang menjadi target operasi 25 buah bangunan, dari 25 buah bangunan hanya tersisa 4 buah bangunan saja yang belum dikosongkan oleh pemiliknya dan ada upaya untuk bertahan.
Untuk 4 buah bangunan yang masih bertahan rata-rata peruntukan sebagai rumah tinggal yaitu, atas nama pemilik :
- Mujiono ( memiliki perjanjian jual-beli Tahun 2000);
- Abdullah
- Rony
- Enjen
Namun setelah melalui dialog yang cukup panjang, akhirnya ke 4 buah bangunan tersebut dapat dibongkar setelah dilakukan negoisasi dan barang-barangnya kami keluarkan.
Proses penertiban ini sempat membuat jalur di Jl. Raya Cipayung menjadi macet, mengingat jalan yang cukup sempit sehingga pada saat alat berat beroperasi arus kendaraan dihentikan untuk sementara.
Kegiatan Penertiban berjalan aman dan kondusif. (Moel)
Foto terkait :