Dalam rangka penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Kegiatan Penertiban terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Gepeng).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober dipimpin oleh Kasie Pengendalian dan Operasi dengan melibatkan Tim Patroli Barat dan Timur Satpol PP Kota Depok
Penertiban terhadap Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) di lakukan di Jalan Tole Iskandar (Pertigaan Masjid Al-Huda) Kota Depok.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut berhasil menjaring 6 (enam) orang anak jalanan (data terlampir).
- Mekel berusia 20 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Abdul Roni berusia 15 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Ade Nabawi berusia 14 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Dasmirah berusia 18 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Muhlisin berusia 36 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
- Hermanto berusia 30 tahun profesi mengamen diserahkan ke Dinakersos
Foto Terkait :