
Depok – Satpol PP Kota Depok memusnahkan 6694 botol minuman keras atau miras hasil operasi penertiban. Ribuan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan hari ini di Lapangan Kantor Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019).
Hal itu dilakukan agar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kota Depok kondusif, Diharapkan dengan pemusnahan ini dapat mengurangi peredaran minuman keras di Kota Depok.
peredaran miras menjelang pergantian tahun terbilang tinggi, untuk itu Satpol PP semakin rajin menggelar penindakan peredaran minuman keras, untuk mempersempit ruang peredaran. “Minimal supaya bisa memberikan efek jera ke agen dan distributor yang masih menjual barang itu,”