Pemilik Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam diberikan Surat Pembongkaran

Berita

 

Setelah proses pemberian surat teguran pertama sampai dengan ketiga dilayangkan, hari ini (13/11/2018) surat perintah pembongkaran dilayangkan kembali.

Kegiatan hari ini dipimpin Danru Dedi Mulyadi dibantu tim penertiban terpadu Kota Depok, “Pemilik bangunan liar yang  berada Jalan Raya Citayam Kelurahan Pondok Terong Cipayung  berjumlah 15 buah kami berikan surat perintah pembongkaran dan kami himbau agar mereka berinisiatif membongkar sendiri bangunannya,” ungkap Dedi Mulyadi.

(moel)