Setelah proses pemberian surat teguran pertama sampai dengan ketiga dilayangkan, hari ini (13/11/2018) surat perintah pembongkaran dilayangkan kembali.
Kegiatan hari ini dipimpin Danru Dedi Mulyadi dibantu tim penertiban terpadu Kota Depok, “Pemilik bangunan liar yang berada Jalan Raya Citayam Kelurahan Pondok Terong Cipayung berjumlah 15 buah kami berikan surat perintah pembongkaran dan kami himbau agar mereka berinisiatif membongkar sendiri bangunannya,” ungkap Dedi Mulyadi.
(moel)