Pemberian Surat Teguran II PKL Pasar Tumpah Jalan Merdeka Raya

Berita

P1550058

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok kembali melaksanakan Sosialisasi Penertiban PKL Pasar Tumpah Jalan Merdeka, kegiatan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 dipimpin oleh Ka.Sat.Pol PP didampingi Kabid. Keamanan dan Ketertiban Sat.Pol PP dengan melibatkan unsur Tim Penertiban Terpadu Kota Depok :

  •  Unsur Koramil Sukmajaya;
  • Unsur Polsek Sukmajaya;
  • Unsur Kecamatan Sukmajaya;
  • Unsur Kelurahan Mekarjaya;dan
  • Unsur Kelurahan Abadijaya;
  • Unsur LPM Kelurahan Abadijaya dan Mekarjaya.

Lokasi kegiatan di Jl. Raya Merdeka Kel. Abadi Jaya Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok.

Sebelum pelaksanaan Pemberian Surat Teguran ke – 2 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok dan  Kecamatan Sukmajaya mengadakan pendekatan dengan para pimpinan FBR yang mengelola pasar tumpah dimaksud, agar tidak terjadi gesekan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi/ pemberian surat teguran ke-2 diawali dengan apel kesiapan di Kantor Kecamatan Sukmajaya.

Berdasarkan fakta dilapangan, para PKL sudah mulai dapat memahami kesalahan mereka terhadap pelanggaran Perda No.16/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, hanya saja sebagian dari mereka tetap meminta agar Pemerintah menyediakan lahan untuk mereka berjualan apabila di Jl. Merdeka tidak diperbolehkan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 wib s.d 09.30 wib dan berjalan dengan aman dan terkendali (Moel).

Foto terkait :

P1550114P1550104P1550066

P1550082