Bersama Tim Penertiban Terpadu Kota Depok melaksanakan Pemberian Surat Peringatan Kedua Terhadap Pemilik Bangli Pondok Ranggon yang berjumlah 25 bangunan.
Kegiatan yang dilakukan pada hari Selasa Tanggal 2 April 2013 berlangsung aman dan kondusif. (moel).
Foto Terkait :