Monitoring Spanduk di Jalan Siliwangi

Berita

 

P1530954

Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari Rabu tanggal 06 November 2013, dipimpin oleh Danru Patroli Reklame beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Siliwangi dan Jalan Tole Iskandar Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 36 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto Terkait :

P1530953P1530954