Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum , Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari pada hari Selasa tanggal 16 April 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Tanah Baru, Jalan Raya Sawangan dan Jalan Bojongsari Kota Depok.
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 124 buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).
Foto terkait :