Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari Kamis tanggal 12 September 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Ciputat Parung Kota Depok
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan
- Tidak memiliki izin;
- Masa berlaku izin habis;
- Rusak;
- Salah dalam pemasangan/penempatan.
Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 90 buah, Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).
Foto Terkait :