Monitoring Spanduk di Jalan Raya Krukut Kota Depok

Berita

 

P1490235Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari hari Kamis tanggal 20 Juni 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Raya Krukut, Jalan Raya Gandul, Jalan Bukit Cinere dan Jalan Raya Cinere Kota Depok

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 106 buah, sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

No

Nama Spanduk/Reklame

Lokasi

Keterangan

Jumlah

Tdk ada izin

Izin habis

Salah Penempatan

Rusak

1

Permata Permai

Jl. Raya Krukut

1

1

1

2

Djarum Clavo

Jl. Raya Krukut

2

2

2

3

D’ Golden Cinere

Jl. Raya Krukut

4

4

4

4

Cinere Parkview

Jl. Raya Krukut

2

2

2

5

Diamond Land Development

Jl. Raya Krukut

3

3

3

6

Newland Matoa

Jl. Raya Gandul

2

2

2

7

Grand Matoa

Jl. Raya Gandul

1

1

1

8

Kartika Residence

Jl. Raya Gandul

1

1

1

9

Diamond Land Development

Jl. Raya Gandul

1

1

1

10

STTI

Jl. Bukit Cinere

1

1

11

STMIKM Jakarta

Jl. Bukit Cinere

1

1

12

Megapolitan Development

Jl. Bukit Cinere

5

5

5

13

Kartika Residence

Jl. Bukit Cinere

1

1

1

14

Villa Gading Emas

Jl. Bukit Cinere

1

1

1

15

Panorama Residence

Jl. Raya Cinere

2

2

2

16

Cinere Delta Residence

Jl. Raya Cinere

4

4

4

17

Megapolitan Development

Jl. Raya Cinere

2

2

2

18

Megapolitan Development (umbul

Jl. Raya Cinere

72

72

72

 

Jumlah

106

Foto Terkait :

P1490254P1490256P1490265