Monitoring Spanduk di Jalan M. Yusuf

Berita

 

P1480992Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum,Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Raya Margonda, Jalan M. Yusuf dan Jalan kemakmuran di Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 32  buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1480971P1490002P1490012

P1490014P1490015P1490018