Monitoring Spanduk di Jalan Grand Depok City

Berita

 

P1500086Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Monitoring Spanduk pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Kartini, Jalan Grand Depok City, Jalan KSU, Jalan Kemakmuran, JPO Terminal dan Jalan Margonda Kota Depok

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

 Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 64 buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1500131P1500090

P1500125

P1500083