Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari pada hari Senin tanggal 15 April 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli
Lokasi kegiatan di Jalan Bukit Raya Cinere dan Jalan Cinere Raya Kota Depok.
Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan ditertibkan menyalahi aturan di dalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).
Foto terkait :