Monitoring Spanduk di Jalan Bukit Cinere

Berita

 

 P1470314Sebagai Upaya Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan dan Peraturan Daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melaksanakan Penertiban Spanduk pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, dipimpin oleh Danru Patroli beserta Anggota Patroli

Lokasi kegiatan di Jalan Bukit Cinere dan Jalan Raya Sawangan Kota Depok.

Kriteria pelanggaran spanduk yang di tertibkan

  • Tidak memiliki izin;
  • Masa berlaku izin habis;
  • Rusak;
  • Salah dalam pemasangan/penempatan.

Jumlah spanduk yang di tertibkan berjumlah 63  buah. Sebagian besar spanduk yang ditertibkan menyalahi aturan didalam pemasangan/penempatan, dan sudah di amankan untuk dijadikan barang bukti (Moel).

Foto terkait :

P1470318

 

P1470127