Masyarakat Cimanggis Dan Tapos Ikut Sosialisasi Indentifikasi Pita Cukai dan BKC Ilegal

Uncategorized
Koordinator Pembinaan dan Penyuluhan (kiri) narasumber dari KPPBC TMP A Bogor dan anggota Satpol PP Kota Depok.

Depok (14-07). Kegiatan Sosialisasi Indentifikasi Pita Cukai dan BKC ilegal yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cimanggis Jalan Radar Auri No. 15 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Acara berlangsung di Aula Kecamatan Cimanggis dimulai pukul 08.00WIB yang dibuka oleh Camat Cimanggis. Acara dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan BKC Ilegal oleh Koordinator Pembinaan dan Penyuluhan Bapak Widianto. Kedua narasumber dari KPPBC TMP A Bogor yang menjelaskan serta memberikan contoh kepada para peserta tentang pita cukai, para peserta yang terdiri dari lingkungan Kecamatan Cimanggis, dan Tapos dan Karang Taruna di dua Kecamatan tersebut.

Narasumber dari KPPBC TMP A Bogor saat menjelaskan pita cukai kepada peserta.

Pidana pelanggaran cukai diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Kategori pelanggaran diantaranya produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai (polos), pita cukai yang melekat bekas pakai dan jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai (salah peruntukan), pita cukai bukan milik pabrik yang bersangkutan (salah personalisasi), dan pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai (palsu).

Narasumber dari KPPBC TMP A Bogor saat menjelaskan pita cukai kepada peserta.

Aplikasi rokok illegal Siroleg Bea Cukai (siroleg.beacukai.go.id) merupakan aplikasi untuk penginputan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Bea dan Cukai di daerah akan mendokumentasikan / mengadministrasikan kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemanfataan DBH CHT dalam bidang penegakan hukum. Informasi pita cukai terkait desain, warna dan cata pelekatan pita cukai pada HPTL (rokok tembakau), PCREL (rokok elektrik), PCMMEA (minuman beralkohol). Dan menjelaskan cara mengidentifikasi legalitas pita cukai dapat menggunakan kasat mata, kaca pembesar, dan sinar UV.

Tinggalkan Balasan