
Depok (7/4). Penyelenggaraan pelindungan masyarakat dasar hukum pemendagri 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat , satuan perlindungan masyarakat (Satlimas). Kasat Pol PP Depok menjadi narasumber (Narsum), Rabu (7/4) di dua kelurahan yaitu Depok Jaya (Beji) di aula Kelurahan dan Kelurahan Depok di aula serba guna Gedung MM ( Pancoran Mas). Satlinmas bertugas membantu menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan linmas dalam skala kewenangan kelurahan. membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
“Anggota Linmas adalah garda terdepan dalam perlindungan masyarakat. Saya berharap anggota Satlinmas dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, apalagi mendekati bulan ramadhan banyak pelanggar perda yang harus dihimbau serta keamanan tempat tinggal jika sang pemilik pergi. Hingga penguatan Satlinmas Depok guna meningkatkan daya saing daerah menuju Depok maju, berbudaya dan sejahtera”. Ungkap Kasat Polpp Kota Depok N Lienda Ratnanurdianny SH, M.Hum.
Pelatihan dan pembinaan anggota Satlinmas dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban diwilayah kota Depok, dapat terlaksana dengan baik dan semua anggota dapat memahami tugas sesuai fungsinya.