
Selasa (16-05). Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok diselenggarakan di aula kantor Kecamatan Sukmajaya. Peserta yang hadir mulai dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Karang Taruna, Anggota Kelurahan, Pengurus Rt dan Rw. Acara dimulai pukul 09.00WIB dibuka oleh Camat Sukmajaya Bapak Wiyana, dan dilanjutkan oleh Kabid Penegak Peraturan Daerah (Tono Hendratno Hasan).

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda, Sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui peraturan yang berlaku di Kota Depok. Kami terus berupaya memaksimalkan keadaan Perda ini kepada masyarakat, agar banyak yang mengetahuinya. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan sosialisasi ini”. Ungkap Kabid Penegak Peraturan Daerah Bpk Tono Hendratno Hasan.

Narsumber yang mengisi sosialisasi yaitu Bapak Indra Kusuma Cahyadi Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi dari DLHK, memberikan edukasi terkait permasalahan dimasyarakat terutama di tata cara pemangkasan pohon yang dimiliki oleh pemerintah. lalu dilanjutkan oleh Ibu Neni Triana sebagai Koordinator PKTA dari DP3AP2KB terkait kekerasan pada anak. Sebelum Kecamatan Sukmajaya yaitu Kecamatan Tapos sudah lebih dahulu mengikuti kegiatan ini.