
Depok, Selasa (14/10). Menurut PT Pertamina bahwa jalur pipa gas tidak boleh didirikan bangunan apapuun diatasnya, dasar penertiban jalur pipa gas khususnya diwilayah kelurahan Hajaramukti. Tepatnya Jl. Gas Alam no. 20, rw 8. Pekerjaan ini sudah kita lalui langkah-langkahnya yang sesuai dengan regulasi, ada pun peringatan 1, 2, dan 3. Pada pukul 08.00wib penggusuran mulai dilakukan, dibantu dari pegawai pertamina, serta anggota Sat Pol PP kota Depok khususnya 10 personil dari Kecamatan Cimanggis dengan Kasi Trantib Bapak Ahmad Darjat. Penertiban jalur sepanjang 500m dengan cepat bisa dilaksanakan.
“Kami sangat apresiasi pada Sat Pol PP, Kapolsek, korawil atas dukungan untuk pelaksanaan giat ini, agar tidak terjadi gejolak pada saat penertiban jalur pipa gas”. Tutur staff pertamina Bapak Teddy.
“Setiap peringatan kita berkomunikasi dengan 3 pilar melalui pendekatan persuasif dengan mereka pendiri bangunan, hari ini terbukti bahwa sejak pukul 08.00wib mereka tidak melakukan penolakan. Ini terbukti komunikasi dan sinergi kita perwilayah berjalan dengan baik”. Ungkap Camat Cimanggis Bapak Abdul Rahman.
“Alhamdulillah, teman-teman dari Sat Pol PP kota Depok dan Kecamatan sangat membantu. Mudah-mudahan kita tetap saling bersinergi dalam tugas-tugas kedepannya”. Ujar Kapolsek Cimanggis Bapak Agus Khaeron.
Kami dilingkungan memohon apabila memungkinkan dilakukan penghijauan yang bersifat keindahan kota. Agar jalan ini tidak menjadi kotor serta enak dilihat oleh masyarakat luas.