
Depok (02/12). Jalan Raya Citayam merupakan jalur padat, banyaknya kendaraan yang melalui jalan tersebut membuat sebagian orang mencari rezeki dengan cara berdagang. Mereka berdagang ditempat yang salah, Pedagang Kaki Lima (PKL) menempatkan daganganya diatas trotoar jalan.
“Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk memberikan kesadaran warga masyarakat, bahwa aktifitas berdagang di bahu jalan telah mengganggu ketertiban umum. Selain itu sangat membahayakan baik pengguna jalan maupun calon pembeli karena jalan raya Citayam merupakan jalan raya yang cukup padat, proses tipiring ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat yang telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum”. Ungkap Kasat Pol PP Kota Depok N. Lienda Ratnanurdianny, SH. M.HUM
Anggota Sat Pol PP Kota Depok di dampingi anggota POLRI melakukan penyisiran dimulai pukul 08.30wib, dengan pendekatan humanis Sat Pol PP Kota Depok berhasil menjaring 9 pedagang yang melanggar perda no 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. Pelanggar agar melaksanakan Sidang Tindak Pidana (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Depok. Setelah pelanggar selesai melaksanakan Tipiring anggota Sat Pol PP mengantar pelanggar ke lapak/rumah masing-masing.

“permintaan dari sat pol PP kita dukung, kerjasama dalam upaya penertiban PKL. dalam hal ini kita laksanakan di Ratu Jaya, kita tidak timbang pilih jika ada pelanggaran kita ambil dan bawa kepengadilan, sebab berjualan dibahu jalan dapat mengakibatkan kemacetan dan rawan kecelakaan”. Kata Agus Sukirno Dantim Samapta Polres Depok.
Harapan kami ke depan dengan kegiatanini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan saling menjaga, sehingga dapat terwujud pola perilaku tertib masyarakat termasuk aktifitas berjualan yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.