Sebanyak 4 orang pengamen berhasil dijaring kemudian dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Depok untuk diberikan arahan dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Sore ini (31/3/2017) anggota kami lakukan penyisiran di Jalan Margonda Raya, 4 orang berhasil terjaring kemudian dibawa oleh anggota untuk di BAP dan diarahkan, bukti-bukti alat untuk mengamen kami sita,” ungkap R. Agus Muhammad selaku pimpinan kegiatan.
Titik apotik lampu Merah Jl. Margonda Raya banyak ditemui pengamen dan pedagang, keberadaan mereka membuat resah para pengguna jalan.
(moel)