
Selasa (7/12). Anggota Satpol PP Depok didampingi personil dari Polres Metro Depok melakukan kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilakukan hari senin (6/12) wilayah Kecamatan Cipayung lalu dilanjutkan selasa (7/12) Wilayah Kecamatan Cilodong. Tim gabungan berangkat dari Balai Kota Depok pukul 09.00WIB.
“Dengan total 47 toko ritel kami datangi dikecamatan Cipayung dan Cilodong. Delapan yang memasang display rokok, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok”. Ungkap Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny, SH. M.Hum.
Hari senin sasaran ditujukan ke toko ritel yang berada di Kecamatan Cipayung, anggota berhasil mengawasi 22 toko dan mendapatkan 5 pelanggar. Sedangkan Kecamatan Cilodong 25 toko dan ditemukan 3 toko yang melanggar, sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 Kawasan Tanpa Rokok. Setelah pengawasan dilakukan maka anggota menempelkan stiker KTR ditoko tersebut.