
Jum’at (06-10-2023). Salah satu kegiatan yang dilaksanakan Satpolpp Depok ialah melaksanakan pendampingan terhadap petugas KPPBC TMP (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean) A Bogor. Dalam kegiatan tersebut Satpolpp memberikan informasi peredaran rokok ilegal yang ada diwilayah Kota Depok, yang sebelumnya dilakukan pengumpulan informasi melalui tim diteksi dini. Karena perederan rokok-rokok ilegal sangat luas, oleh sebab itu kegiatan ini agar para pedagang nakal mendapatkan efek jera.
” Inspeksi mendadak (sidak) disejumlah toko dan warung yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut dilakukan bersama tim gabungan. Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios, upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara”. Ungkap Kasatpol PP Kota Depok Drs Mohamad Thamrin, S.Sos, MM.

Ribuan bungkus rokok yang didapat berada di wilayah Kecamatan Tapos, Sukmajaya dan Cilodong, selain kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilaksanakan juga sosialisasi terhadap larangan penjualan rokok tanpa pita cukai. Lokasi sosialisasi Pasar Cisalak dan Pasar Mini, Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Satpolpp Kota Depok memberikan informasi agar tidak menjual rokok-rokok ilegal.
