SE Larang Mereka Beroperasi Di Bulan Suci Ramadhan
Kamis (07/04). Sosialisai Surat Edaran (SE) Nomor : 451/161-Sat.Pol.PP tentang penyelenggaraan kegitan usaha dibulan sucii ramadhan 1443H/2022M dalam masa pandemi corona virus disease19 (Covid-19). Satpol PP Kota Depok monitoring Jalan Raya Jakarta-Bogor rabu (06/04), mulai pukul 20.00WIB Tim Patroli menuju panti pijat. Menghimbau agar tidak beroperasional, SE point no 3 yaitu sesuai dengan ketentuan pasal […]
Continue Reading