Depok (04/01). Era zaman digital saat ini memudahkan setiap individu untuk melihat dunia dengan internet melalui beberapa media sosial (medsos) salah satunya Facebook. Setiap individu berhak memberi informasi dan pendapat masing-masing, oleh sebab itu dijaman demokrasi seperti ini diciptakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tahun 2016. Pasal tersebut berbunyi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
semua yang tertuang di medsos bisa dilihat oleh pengguna internet, oleh sebab itu setiap postingan yang bisa merugikan pihak/badan tertentu bisa di meja hijaukan. Dengan pasal yang tertulis diatas, maka dari itu UU ITE harus dicerna baik-baik agar masyarakat mengerti dan membedakan mana postingan yang bijak. Karena setiap medsos yang diposting bisa diakses oleh semua kalangan luas.