Demi menciptakan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasos fasum sebagaimana mestinya, oleh karena itu bersama tim penertiban terpadu melakukan penertiban terhadap bangunan liar dibelakang Pasar Agung Depok jaya.
Sebelum melakukan kegiatan dilakukan apel persiapan yang diikuti oleh anggota Sat Pol PP, Anggota Polres Depok, Kodim 0508 Depok, Garnisun dan POM AD, Kabid Transmastibum dan Pamwal memimpin apel tersebut.
“Kegiatan hari ini (19/9/2018) berjalan kondusif tanpa ada perlawanan, 15 buah bangunan liar dan 56 buah lapak PKL berhasil dibongkar, diharapkan fungsi lahan setelah penertiban dapat berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” ungkap Kusumo selaku Kabid Tranmastibum dan Pamwal.
(moel)