PENERTIBAN LAHAN UIII CISALAK, SUKMAJAYA – DEPOK

Uncategorized

Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

Pelukan hangat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada warga yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Kegiatan penertiban lahan UIII Cisalak Sukmajaya Depok dengan melakukan prosedur sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum,  dengan tahapan : Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan I,II, III dan Surat Pemberitahuan Pembongkaran.

Evakuasi terhadap barang-barang berharga milik penggarap lahan yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Penertiban Tahap Pertama dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari  yaitu pada tanggal 7, 8, 9, 11, 13, 14 dan 15 November 2019. Adapun target penertiban  sebanyak 150 bidang lahan tanah untuk tapak pembangunan tahap 1 , dengan luas lahan yang ditertibkan seluas  30.77 Hektar berikut pembongkaran 30 bangunan baik permanen maupun semi permanen serta penebangan pohon-pohon yang ada di atasnya.

dalam pelaksanaan kegiatan penertiban sebanyak 2.695 personil, terdiri dari 795 personel unsur Pemerintah Kota Depok (Satpol PP, Satlinmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kesbangpol, Kec. Sukmajaya, Kel. Cisalak). 1500 dari unsur Polri dan 400 dari unsur TNI.

Dengan telah dilaksanakannya penertiban tahap 1 selama 7 (tujuh) hari, maka target penertiban tahap pertama telah selesai sesuai target, sehingga proses pembangunan  Kampus UIII untuk  3 (tiga) paket pekerjaan (PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk, PT. WASKITA KARYA, dan PT. BRANTAS ABIPRAYA) seluas 30,77 Hektar dapat segera dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan