Sebanyak 65 pedagang diberikan surat peringatan untuk membongkar lapak-lapak yang mereka miliki.
Anggota Sat Pol PP Kota Depok mulai pukul 06.00 Wib. rabu (15/2/2017) mulai membagikan surat peringatan tersebut kemasing-masing pedagang.
“Ini adalah surat peringatan yang terakhir yang diberikan kepada para pedagang di pasar Cisalak Cimanggis, selanjutnya tim penertiban terpadu akan melakukan penertiban terhadap lapak-lapak mereka. Kami himbau mereka agar membongkar sendiri lapaknya sehingga mengurangi kerusakan yang ditimbulkan apabila nanti kami yang akan membongkar lapak mereka,” ungkap R. Agus Muhammad selaku perwira lapangan.
(moel)