Pagi ini (28/12/2017) sejumlah 5.142 buah minuman keras berbagai jenis da merk dimusnahkan oleh Walikota Depok didampingi Wakil Walikota Depok, Kapolres Depok, Dandim 0508 Depok dan Kasat Pol PP Kota Depok.
Acara pemusnahan minuman keras ini adalah hasil dari kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Depok dan juga hasil penertiban dari Polres Metro Depok sepanjang tahun 2017.
“Bukan berapa jumlah minuman keras yang kami musnahkan, namun dengan kegiatan penertiban rutin terhadap peredaran minuman keras diharapkan meminimalisir peredaran minuman keras di Kota Depok,” ungkap Yamrin Madina selaku Plt. Sekdis Sat Pol PP Kota Depok.
(moel)