
Depok (18/6). Tujuh Belas Pedagang Kaki Lima (PKL) terjaring Satpol PP Depok karena melanggar Perda 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadila Negri Depok kelas 1b di jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) pukul 10.00Wib, kegiatan tipiring ini dilaksanakan hari rabu tanggal 16/6/2021 (8 PKL) dan kamis (9 PKL) tanggal 17/6/2021 mulai pukul 08.00WIB.
” Ya prinsipnya kegiatan tipiring terhadap pelanggar khususnya PKL bisa menjadi efek jera kepeda mereka, bahwa ditengah-tengah mengais rezeki pemenuhan ekonomi mereka sadar bahwa itu melanggar”. Ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Taufiqurahman, S.Ag., MM.
Kedepannya bisa berfikir untuk mencari koalisi berdagangyang tidak melanggar, aman dan nyaman tanpa harus ditegur petugas Satpol PP, itu harapannya disamping ingin menciptakan ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Karena bisa berakibat kerugian bagi pengguna jalan lainnya, sebab Jl Raya Citayam Kelurahan ratu Jaya Depok, begitu padat lalulintasnya bisa berdampak kecelakaan bagi pengendara atau calon pembeli.